HUKUM MENYEBARKAN BERITA HOAX


Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu kuat dan mudah, dimana informasi berita dapat dinikmati oleh siapa pun dan dimana pun berada, kita dituntut untuk lebih arif dan hati-hati dalam menyikapi informasi yang diterima. Informasi yang diterima jangan langsung ditelan mentah-mentah dan langsung disebarkan kepada orang lain.

Akan tetapi informasi tersebut harus dicari keabsahannya, sehingga ketika di sebar tidak menimbulkan fitnah atau masalah baru. Lebih dari 14 abad yang lalu, Al-Qurán sudah memperingatkan tentang bahaya menyebarkan kebencian dan aib orang lain serta bahaya fitnah.

Bagi mereka yang suka menggunjing dan menyebarkan kebencian dan aib orang lain, diibaratkan orang yang memakan bangkai temannya sendiri, sebagaimana termaktub dalam surat al-Hujurat ayat 12;

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

 Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. 
Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. 
Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? 
Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. 
Dan bertakwalah kepada Allah. 
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. 

Menebar kebencian saja dilarang apalagi sampai pada persoalan fitnah. Fitnah digambarkan dalam al-Quran sebagai sesuatu yang lebih kejam dari pembunuhan. 

Hal ini termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 191;

 وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ

 ۚ ...dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan. 

Menurut Tenaga Ahli Bidang Diseminasi Informasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, *ciri-ciri mengenali berita hoax adalah:*

“Pertama, biasanya berita-berita itu ada kata-kata di bawahnya “agar disebarluaskan”. Itu pasti. Itu ciri pertama. “Agar dishare, jangan berhenti di anda”. Itu salah satu ciri.

 Kemudian kalau kita mau menguji, buka di media lain apakah berita tersebut juga dimuat oleh media lain. Kalau tidak dimuat, tidak ada media yang memuat, itu salah satu ciri bahwa berita itu hoax. 

Kemudian penggunaan kalimat itu bisa diketahui, bisa dikenali dan diketahui. Biasanya bahasa-bahasanya itu dalam bahasa yang bersifat instruktif, bahasa-bahasa yang tidak biasa seperti sebuah berita yang layaknya berita bagus. Kemudian kalau itu foto, pasti bisa diketahui kalau karena ada logikanya foto ini foto apa. 

Kemudian secara fisik bisa dibuktikan bahwa foto ini tidak benar. Jadi kalau hoax itu bukan hanya berita, termasuk foto, video, disebut hoax karena tidak mengandung kebenaran.” 

Sebegitu besarnya informasi hoax yang mengarah pada kebencian dan fitnah, penulis mengajak netizen (masyarakat internet) untuk lebih cerdas dalam mencerna informasi yang beredar. 

*Sebelum informasi disebar, mari kita cek kebenarannya, jika informasi tersebut salah, jangan kita sebar lalu kita ingatkan orang memberikan informasi tersebut. Jika informasi itu benar dan bermanfaat bagi orang lain, barulah kemudian kita sebar.*

  Dalam hal ini Allah berfirman:


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

 Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Qs. Al-Hujarat [49]: 6). 

Ayat tersebut merupakan landasan “fiqh medsos”, perintah Allah yang mengajarkan akhlak dan adab tentang pentingnya keharusan meminta klarifikasi dan validasi suatu informasi, terutama berita yang tidak bertuan akan sumber dan fakta kebenarannya. Salah-salah 

jika tidak mengindahkan etika tersebut berakibat menzalimi pihak lain, seperti pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan yang pada akhirnya akan berhadapan hukum baik KUHP maupun UU ITE. 

Referensi: Katib Syuriyah

Tangse, 01 Juni 2020

Dinukil kembali oleh
Ibnu Zain Al Abidin Al Burnuni
Share on Google Plus

About pusatcomputer

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment